Kasus Suap PT Midi Utama: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 tahun 6 bulan Penjara
Kendari, FNTV. Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menghadapi hukuman penjara empat tahun enam bulan.
Dalam persidangan kasus suap PT Midi Utama Indonesia atau PT MUI, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ridwansyah Taridala bersikap kooperatif selama persidangan, jadi tuntutan itu diberikan.
Selain itu, pertimbangan tambahan diambil karena memiliki tanggungan keluarga.
Di ruang sidang Jumat (29/9/2023), dia menyatakan, "4 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan."
Fakta bahwa Ridwansyah Taridala terlibat dalam kasus suap perizinan PT MUI telah diketahui publik.
Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkannya sebagai tersangka bersama Syarif Maulana, tenaga ahli percepatan pembangunan dari Pemerintah Kota Kendari.
Dalam kasus suap PT MUI, Ridwansyah Taridala membuat RAB fiktif untuk Program Kampung Warna-warni.
RAB diketahui digunakan untuk meminta dana CSR dari bisnis, seperti perusahaan ritel Alfamidi.
Penulis: Arif