Sidang Korupsi BTS 4G: Menpora Dito Menerima Dana Rp 27 Miliar!
Jakarta, FNTV. Dalam kasus Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo, di mana Johnny Plate, mantan Menkominfo, adalah terdakwa, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo disebut.
Seperti yang ditunjukkan oleh saksi Irwan Hermawan, dia memberi Dito uang sebesar Rp 27 miliar untuk membantunya menangani kasus dugaan korupsi BTS 4G, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di kejaksaan agung.
Diduga Irwan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy bersama dengan terdakwa lain Windy Purnama, mengumpulkan dana dari perusahaan rekanan yang terlibat dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Irwan mengumpulkan lebih dari Rp 240 miliar.
Irwan mengungkapkan bahwa selain Dito, dana tersebut juga mengalir ke seseorang dari BPK sebesar 40 miliar rupiah dan ke salah satu staf anggota Komisi I DPR sebesar 70 miliar rupiah.
Penulis: Febriany RAA
TAG: menpora, dito ariotedjo, kejagung, korupsi bts kominfo, kejagung periksa menpora, dito terima uang 27 miliar