Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Abraham Samad: Surat Penangkapan SYL Cacat Administrasi, Meskipun Sah secara Hukum

Mantan Ketua KPK Abraham Samad. Sumber Foto: (dailynewsindonesia.com)

Jakarta, FNTV. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengeluarkan kritik terhadap surat perintah penangkapan (sprinkap) yang diterbitkan untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian. Menurutnya, surat tersebut memiliki cacat administrasi yang memalukan bagi institusi sebesar KPK.

"Setelah saya mengamati dan menganalisis surat tersebut, terlihat jelas bahwa terdapat cacat administrasi atau maladministrasi," ujar Abraham saat dihubungi pada Sabtu (14/10/2023).

Surat penangkapan SYL diterbitkan pada Rabu (11/10) dan ditandatangani oleh penyidik serta Ketua KPK, Firli Bahuri. Yang menjadi perhatian adalah penulisan "pimpinan KPK dan selaku penyidik" yang tertera dalam tanda tangan Firli.

Abraham memandang hal ini sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa status penyidik dan penuntut umum tidak lagi melekat pada pimpinan KPK.

"Di KPK, ada prosedur operasi standar yang harus diikuti dengan hati-hati. Oleh karena itu, saya merasa heran bahwa kesalahan administrasi semacam ini bisa terjadi. Ini seharusnya hal yang sepele. Namun, ini mencoreng citra KPK karena kecacatan administrasi ini," tambahnya.

Namun, dalam pandangan Abraham, penangkapan SYL tetap sah dari segi hukum. Dia menjelaskan bahwa meskipun surat penangkapan ini memiliki cacat administrasi, secara hukum penangkapan tersebut tetap sah.

"Perlu dibedakan antara cacat administrasi dan cacat hukum. Karena ada tanda tangan penyidik yang sah di surat itu, maka penangkapan SYL tetap sah secara hukum. Jika ada kesalahan administrasi, surat tersebut dapat diperbaiki, namun penangkapan SYL tetap sah sesuai dengan hukum," ungkapnya.

KPK memberikan tanggapan terkait permasalahan ini, menggambarkannya sebagai masalah teknis yang tak perlu diperdebatkan. Mereka memandang bahwa perbedaan tafsir mengenai UU adalah masalah sepele.

"Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Surat penangkapan SYL mencakup dua halaman, dengan halaman pertama berisi nama 19 penyidik yang diperintahkan untuk menangkap SYL. Dokumen tersebut juga merinci pasal korupsi yang menjerat SYL, yaitu Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.

Meskipun terdapat kritik atas aspek administratif surat penangkapan ini, penangkapan SYL tetap dilanjutkan dan dianggap sah menurut Abraham Samad, yang memiliki pemahaman bahwa cacat administrasi tidak menggugurkan keabsahan penangkapan ini secara hukum.(lsr/mtr)

Reporter: Febriany RAA
Editor: Rahman