Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Febri Diansyah dicecar KPK Soal Temuan Dokumen di Rumah Kementan

KPK Cecar Febri Diansyah Soal Temuan Dokumen di Rumah Kementan

Jakarta, FNTV. Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, telah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dokumen yang ditemukan di rumah tersangka korupsi Kementan menyebabkan mantan pegawai KPK itu diperiksa.


Hari Selasa 2/10/2023, Ali Fikri menyatakan bahwa "kedua saksi akan dikonfirmasi terkait temuan penyidik KPK tentang dokumen yang ditemukan dirumah dinas Kementan sebagai tersangka".


Pada Senin, tanggal 2 Oktober 2023, Febri dan Rasamala menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama 6,5 jam. Febri juga mengumumkan bahwa saat kasus dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan, dia akan menjadi anggota tim pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.


Kembali ke Ali, dia menyatakan bahwa dokumen yang ditemukan menjadi dasar pemanggilan Febri dan Rasamala sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia tidak memberi tahu siapa yang menemukan dokumen tersebut.


Ali menegaskan bahwa “dokumen yang diduga berisi materi perkara tersebut sangat penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar dugaan atas tersangka menjadi jelas. Dokumen ini tentu juga akan dikonfirmasi kepada saksi lainnya selama proses penyidikan”


KPK telah memanggil saksi lain, Donal Fariz, tetapi dia tidak hadir.


Ali menambahkan, "Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. Mengenai waktu, kami akan sampaikan kemudian."


Penjelasan Febri tentang Dokumen yang Ditemukan Penyidik KPK 

Febri dan rekannya Rasamala Aritonang diperiksa sebagai saksi di KPK pada Senin, 2 Oktober, selama 6,5 jam. Febri menyatakan bahwa tidak ada materi pemeriksaan yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi setelah dokumen ditemukan di Kementan.


Selanjutnya pada Selasa, 3 Oktober 2023, Febri menulis di akun X miliknya bahwa"Selama Proses pemeriksaan berjalan, tidak satupun pertanyaan atau pembahasan dengan penyidik mengenai peristiwa adanya dugaan pengrusakan barang bukti atau dokumen di Kementan saat kantor Kementan digeledah oleh KPK pada tanggal 29 September 2023 lalu".


Febri juga menegaskan, "selain hal yang sifatnya standar seperti biodata, kesehatan, atau apakah karena ada paksaan lain lain sebagainya. Pokoknya saya dikonfirmasi mengenai hak dan kewajiban pengacara yang merujuk pada UU No, 18 Tahun 2023 dan juga surat kuasa yang menjadi dasar saya lakukan pendampingan hukum terhadap Mentan pada penyelidikan."


Febri memberikan penjelasan tentang pemeriksaan hukumnya di KPK yang berkaitan dengan dokumen Legal Opinion (LO). Dokumen ini ditemukan selama penggeledahan tim KPK di rumah yang dikaitkan dengan korupsi Kementan.


Fokus pemeriksaan penyidik adalah untuk memberikan klarifikasi dokumen kepada saya. Menurutnya, draf LO tersebut di antaranya penyidik di salah satu lokasi rumah (bukan rumah dinas atau kantor Kementan), dan biasanya dibuat oleh advokat dan diberikan kepada klien.


Menurut Febri, isi LO adalah penelitian tentang cara menentukan masalah hukum atau tidak. Selain itu, UU Advokat melindungi penyusunan dan dokumen LO.


Febri menegaskan bahwa skenario perusakan dokumen di Kementan tidak benar.


Tanpa mengurangi penghormatan saya terhadap kebebasan pers, sayangnya saya menyaksikan beberapa media menyiarkan judul dan berita berlebihan di pagi hari sebelum kedatangan saya untuk diperiksa di KPK. Isinya adalah tuduhan yang jelas tidak benar, yang dibuat untuk merusak bukti. Febri menyatakan bahwa jelas ini adalah hoax.


Saat ini, kasus korupsi di Kementan telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan bahwa kasus ini melibatkan tiga kategori korupsi: pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Namun, mereka belum mengungkapkan siapa yang dianggap tersangka.


Penulis: Eka S
Editor: Rahim