Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK
Jakarta, FNTV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, Firli Bahuri seharusnya segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK karena dugaan pemerasan. Permintaan pengunduran tersebut karena adanya penggeledahan yang tengah berlangsung di kediaman Firli.
"Dalam konteks penggeledahan ini, seharusnya FB memiliki kesadaran diri untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK," ujar Yudi pada Kamis (26/10).
Yudi menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik memiliki keyakinan bahwa ada barang bukti yang disembunyikan di lokasi tersebut.
"Oleh sebab itu, kami berharap ada barang bukti yang bisa ditemukan untuk memperkuat kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian yang dilakukan oleh pimpinan KPK," katanya.
Ia memuji penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, karena mereka bergerak cepat setelah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Berdasarkan pengalaman sebagai penyidik, beberapa barang mungkin akan ditemukan selama penggeledahan, seperti perangkat komunikasi seperti ponsel, flash drive/hard drive, atau perangkat elektronik lainnya untuk menyimpan data atau dokumen. Kemungkinan juga uang atau barang lainnya, dokumen, dan surat-surat.
"Dalam esensinya, ketika penyidik melakukan penggeledahan, ada keyakinan dari penyidik bahwa ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat yang mereka geledah," tambahnya.
"Kami berharap bahwa yang berada di dalam rumah-rumah tersebut kooperatif dan memperbolehkan penyidik dari Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan," lanjutnya.
M. Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute, juga mengulang tuntutan agar Firli segera mengundurkan diri. Ia menekankan bahwa jika Firli tidak mengundurkan diri, kredibilitas institusi KPK akan terancam.
"Ia harus segera mengundurkan diri; KPK berada dalam posisi sulit karena dirinya. Kredibilitasnya sedang dipertaruhkan," kata Praswad.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), juga mendukung langkah penyelidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Mungkin nantinya akan ada upaya paksa terhadap individu yang dicurigai terlibat, seperti meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Jika seseorang menjadi tersangka, maka mereka akan ditahan," jelas Boyamin.
Boyamin berpendapat bahwa Firli, yang diberi tugas untuk memerangi korupsi, diduga terlibat dalam korupsi itu sendiri. Jika dua bukti ditemukan, maka tindakan yang lebih tegas harus diambil, seperti penahanan.
"Kaitannya dengan proses upaya paksa," tambahnya.
Boyamin juga berpendapat bahwa Firli sebaiknya mengundurkan diri dan tidak ikut serta dalam kegiatan KPK.
"Lebih baik begitu. Namun, saya juga melihat sisi lain; jika Firli dinyatakan sebagai tersangka, apakah ditahan atau tidak, sesuai dengan Undang-Undang KPK yang lama atau yang baru, bahkan yang direvisi, jika Ketua KPK atau pimpinan KPK menjadi tersangka, mereka akan dinonaktifkan," pungkasnya.
Rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, didatangi oleh beberapa petugas polisi pada Kamis (26/10) pagi.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia di lokasi sekitar pukul 10:35 WIB, beberapa petugas polisi berjaga di depan rumah Firli.
Sementara itu, rumah Firli di Bekasi, Jawa Barat, juga didatangi oleh polisi. Di sana, polisi disebut meminta keterangan dari beberapa tetangga Firli.
Ketua RT setempat, Rony Napitupulu, membenarkan adanya penggeledahan di rumah Firli. "Ada penggeledahan," kata Ronny saat dihubungi.
Menariknya, saat rumahnya digeledah, Firli Bahuri justru memberikan pernyataan melalui akun media sosial resmi miliknya, X. Firli memberikan komentar mengenai pemeriksaannya di Markas Besar Polri pada Selasa (24/10/2023) lalu. Dia memberi judul "Pemberantasan Korupsi Butuh Sinergi & Orkestrasi".
"Kehadiran saya hari ini (24/10/2023) untuk merespons panggilan dan memberikan pernyataan kepada penyidik adalah bentuk Esprit de Corps dalam perang melawan korupsi, bersama Polri," tulis Firli di media sosial X, Kamis (26/10/2023).
Postingan Firli di media sosial X, Kamis (26/10/2023).Sumber: twitter.com/firlibahuri |
Pada tanggal 5 Oktober, Firli sebelumnya sudah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Kita memahami informasi yang beredar, isu saat ini, tentu kita harus memahaminya. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta.
Reporter: Muharam Jaya
Editor: Muhammad Busran Ramadhan