Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Secara Resmi Mendaftarkan Diri ke KPU RI
|
Jakarta, FNTV. Hari ini, Senin (19/10/2023), Ganjar Pranowo dan Mahfud MD secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Keduanya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura.
Ganjar dan Mahfud tiba di kantor KPU RI yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol sekitar pukul 12.40 WIB, ditemani oleh para ketua umum partai politik pengusung. Mereka bertemu dengan jajaran pimpinan KPU RI untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran sebagai bakal capres-cawapres.
Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan kepercayaannya kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendaftaran Ganjar-Mahfud. Megawati juga mengapresiasi kemajuan yang telah dilakukan oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memastikan kelancaran proses pendaftaran.
Ganjar berharap agar KPU tetap independen dalam mengawasi kontestasi ini dan menjadi wasit yang netral. Ia berharap KPU dapat memberikan layanan terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara.
Setelah mendaftar, Ganjar-Mahfud dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang akan difasilitasi oleh KPU RI pada Minggu, 22 Oktober 2023, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.
Sementara itu, KPU RI akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan hari ini. Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, bakal capres-cawapres dan tim mereka diberi waktu untuk menyerahkan dokumen perbaikan antara tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023.
Dokumen perbaikan akan kembali diverifikasi hingga 2 November 2023, dengan pengumuman hasil pada tanggal 3 November 2023. Jika syarat masih belum terpenuhi, partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti sebelum 8 November 2023.
Calon pengganti tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan verifikasi dokumen persyaratan hingga 12 November 2023 oleh KPU RI. Kemudian, KPU RI akan secara resmi menetapkan pasangan capres-cawapres pada tanggal 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka pada hari berikutnya.
Reporter: Eka Supriati
Editor: Rahman