Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gugatan Mahasiswa UNSA Terkait Usia Capres-Cawapres Diterima Mahkamah Konstitusi

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Usia Capres-Cawapres di Gedung MK RI, Jakarta
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Usia Capres-Cawapres di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, (16/10/2023). Sumber Foto: (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, FNTV. Pada Senin, 15 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang berpengaruh besar dalam konteks pemilihan umum. MK mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh seorang mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keputusan ini menunjukkan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden akan tetap 40 tahun, kecuali mereka sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Dengan demikian, MK telah mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh mahasiswa UNSA ini.

Dalam pertimbangannya, MK membandingkan permohonan mahasiswa UNSA dengan permohonan sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Partai Garuda. Perbedaan utama terletak pada norma pasal yang dimohonkan. MK menyatakan bahwa permohonan sebelumnya mengandung ambiguitas karena jabatan penyelenggara negara dapat diperoleh melalui berbagai cara, baik diangkat, ditunjuk, atau dipilih dalam pemilihan umum. Namun, dalam kasus mahasiswa UNSA, permohonan tersebut mengacu pada norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

MK menjelaskan bahwa dalam upaya untuk memastikan partisipasi calon yang berkualitas dan berpengalaman dalam pemilihan umum, mereka merasa bahwa pejabat negara yang telah memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seharusnya dapat berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun usianya masih di bawah 40 tahun.

Hasil putusan MK dapat dirangkum sebagai berikut:
  1. MK mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon.
  2. MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, termasuk pemilihan kepala daerah."
  3. MK memerintahkan publikasi putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu ini juga diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. Beberapa permohonan ini telah diputuskan dan ditolak, namun, gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNSA dinilai berbeda oleh MK, meskipun berkaitan dengan norma yang sama. Keputusan MK ini memiliki dampak yang signifikan dalam meredefinisi batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum di Indonesia. (kbl/bpt)

Reporter: Eka Supriati
Editor: Rahman