Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JPU Menjatuhkan Hukuman Mati terhadap Wowon dkk atas Kasus Pembunuhan Berencana

JPU Menjatuhkan Hukuman Mati terhadap Wowon dkk

Bekasi, FNTV. Di Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Senin, 2 Oktober 2023, Wowon Erawan (60), terdakwa kasus pembunuhan berencana, hanya menunduk saat jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati untuknya.

Wowon dan rekannya, Solihin, juga dikenal sebagai Duloh dan Dede, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban: Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17). 

Wowon tampak menundukkan kepala selama persidangan, tidak menatap ke depan seperti di sidang-sidang sebelumnya.

Terdakwa, yang juga dikenal sebagai Aki Banyu, tetap menunduk setelah jaksa membacakan tuntutan. 

Sementara itu, tuntutan itu membuat Duloh dan Dede mematung. Kedua tidak bergerak sama sekali, tidak seperti Wowon.

Ketiganya menolak untuk memberikan pernyataan tentang tuntutannya saat dihubungi oleh media. Mereka tidak berbicara sama sekali. Petugas kemudian menggiring Wowon, Solihin, dan Dede kembali ke ruang tahanan. Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati bersamaan. 

Dalam persidangan Senin, Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati."

Sehubungan dengan tuntutan ini, dakwaan terhadap ketiga tedakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17) didakwa melakukan pembunuhan berencana. 

Satu keluarga ditemukan lemas di rumah kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, yang menyebabkan pembunuhan berantai ini. 

Dalam tindakan mereka, para pelaku mencampur pestisida dan racun tikus ke dalam kopi, yang mengakibatkan kematian tiga orang.

Penulis: Eka
Editor: Rahman