Korupsi Proyek BTS Kominfo Rp 66 Miliar Mengalir ke Eks Kiper Klub Bola di Bandung
Jakarta, FNTV. Persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G, jaksa menghadirkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Windi mengaku memberikan uang sebesar Rp 66 miliar untuk pengamanan kasus BTS ke orang bernama Wawan, yang ternyata mantan kiper klub bola Bandung.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta pada Rabu, 4 Oktober 2023, Windi adalah saksi mahkota.Menak Simanjuntak sebagai Direktir Utama PT Mora Telematika, Iwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media, serta Mukti Ali (Account Direktor of Integrated Account Department PT Huwai Tech Investment, semuanya hadir sebagai terdakwa dalam persidangan ini.
Mulai dari itu, Maqdir, kuasa hukum Irwan, menanyakan bagaimana Windi memberikan uang kepada pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto. Windi mengatakan bahwa uang itu diserahkan ke Windu melalui Wawan,
Dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakarta (4/10/2023), "apakah saudara saksi sebelumnya mengatakan bahwa dia juga menyerahkan kepada saudara Wawan?" Tanya Maqdir.
Windi menjawab, "Iya betul."
Maqdir bertanya, "Apakah dijelaskan pada saat sebelum penyerahan bahwa itu ditujukan untuk Pak Windu?"
Windi menjawab, "Saya tidak ingat, Pak. Tapi saya ingat diserahkannya dulu bersama Pak Irwan di Patra Kuningan itu."
Maqdir kemudian menunjukkan gambar Wawan, yang ternyata adalah mantan pemain tim bola di salah satu klub di Bandung, Jawa Barat. Windi memverifikasi gambar tersebut.
Windi menjawab, "Betul."
Windi mengatakan bahwa uang pengamanan itu diberikan kepada Wawan dalam bentuk dolar, dan dia juga mengatakan bahwa uang itu ada di dalam koper.
Selanjutnya, Magdir bertanya, "apakah saudara masih ingat berapa yang diserahkan kepada saudara Wawan."
Windi menjawab, "Seingat saya dalam bentuk koper Pak."
Koper dolar?"Tanya Maqdir."
Windi menjawab, "Koper dalam bentuk mata uang asing."
Namun, apakah Anda sudah menghitung dengan Irwan sebelumnya?"Tanya Maqdir."
Windi menjawab, "Sepertinya saya dan Irwan sama-sama menyiapkan."
Menurut laporan, Windi Purnama, direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, memberikan Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), uang senilai Rp 66 miliar melalui Wawan.
Windi memberikan Windu uang senilai Rp 66 miliar sebagai uang pengamanan untuk kasus proyek BTS. Pemberian uang ini dilakukan dalam dua tahap, masing-masing dengan total Rp 33 miliar.
Kasus korupsi BTS dilaporkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun. Kerugian ini merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan karena jumlah menara BTS yang selesai pada Maret 2022.
(ek/arf)