Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Bongkar Modus SYL dalam Dugaan Korupsi di Kementan

KPK Bongkar Modus SYL dalam Dugaan Korupsi di Kementan
Konferensi pers yang diadakan pada tanggal 11 Oktober 2023 di Gedung Merah Putih KPK. Foto (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Jakarta, FNTV. Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, kini menghadapi sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan demi pengayaan pribadi. Kasus ini melibatkan juga Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 11 Oktober 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan rincian modus operandi yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam tindakan korupsi yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022.

Johanis menjelaskan bahwa modus yang digunakan SYL adalah dengan mengeluarkan kebijakan pribadi yang mewajibkan karyawan yang menduduki posisi pejabat eselon 1 dan eselon 2 untuk memberikan sejumlah uang tertentu. Dalam hal ini, atas instruksi SYL, Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH) memerintahkan staf bawahannya untuk mengumpulkan uang dari berbagai tingkatan hirarki di Kementerian Pertanian, dengan besaran berkisar dari USD 4.000 hingga USD 10.000.

Selanjutnya, Johanis mengungkap bahwa SYL secara rutin menerima uang dari setoran ini setiap bulan, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Penggunaan uang tersebut meliputi pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil mewah, seperti Toyota Alphard.

Tidak hanya itu, sumber dana yang diterima oleh SYL tidak hanya berasal dari pungutan yang dilakukan pada bawahannya. Sebagian besar dana juga berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah dimanipulasi, termasuk permintaan uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian tersebut.

Total jumlah uang yang dikumpulkan oleh SYL bersama KS dan MH melalui tindakan korupsi ini mencapai Rp 13,9 miliar.

Mengenai tindakan hukum yang akan diambil, Johanis menyebutkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, membantah adanya pungutan di Kementerian Pertanian. Namun, Hatta adalah anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dalam jabatan.

Dari ketiga tersangka yang sudah ditetapkan, KPK baru menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk 20 hari ke depan hingga 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK. Sementara SYL dan MH belum ditahan karena mereka absen dalam panggilan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, dengan alasan urusan keluarga.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu peristiwa penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menunjukkan bahwa KPK terus berusaha menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas dalam pemerintahan.(mhl/arm)

Penulis: Muhammad Hikmal
Editor: Abdul Rahim