Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Dikabarkan Menerima Laporan terkait Dugaan KKN Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang

KPK Dikabarkan Menerima Laporan terkait Dugaan KKN Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang
Koordinator TPDI, Erick S dkk saat berada di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (23/10/2023). Foto: YouTube Kompas.com

FNTV. Jakarta, 23 Oktober 2023 - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) telah mengajukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan sejumlah tokoh terkenal, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep atas dugaan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Koordinator TPDI, Erick S, ketika berada di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, mengungkapkan alasannya bahwa laporan ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, termasuk UUD 1945 Ayat 1 dan 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, mereka merujuk pada TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Erick juga merinci bahwa laporan ini diberikan dengan dasar hukum seperti TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Laporan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga dijadikan dasar laporan.

Erick menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Dalam konteks ini, perannya Anwar Usman, yang juga merupakan ipar Jokowi, menimbulkan indikasi konflik kepentingan.

Erick juga menyebut bahwa dalam gugatan yang dikabulkan oleh MK, ada nama Gibran, anak Jokowi. Ada juga gugatan yang diajukan oleh PSI, yang saat ini dipimpin oleh Kaesang Pangarep, anak bungsu Jokowi.

Erick menegaskan bahwa ketika ada gugatan yang melibatkan anggota keluarga, hakim MK seharusnya mundur dari kasus tersebut. Namun, ketua MK tetap memegang peran sebagai Ketua Majelis Hakim, yang menimbulkan kekhawatiran terkait pembiaran dalam penanganan kasus tersebut.

Erick menduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran dalam kasus ini, yang menimbulkan dugaan kuat terkait kolusi dan nepotisme yang melibatkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang. Situasi ini mengakibatkan pernyataan kontroversial dan menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab dalam proses hukum yang akan datang.(sra/krj)

Reporter: Eka Supriati
Editor: LD. Yati