KPK Mengumumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Konferensi Pers Penahanan Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi di Kementan (11/10/2023) (Foto: Tangkap Layar YouTube KPK) |
Jakarta, FNTV. Hari ini tepatnya tanggal 11 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Pengumuman ini dibuat oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam sebuah konferensi pers di markas lembaga tersebut di Jakarta Selatan.
Johanis Tanak menjelaskan, penetapan SYL sebagai tersangka didasarkan pada laporan dari masyarakat serta informasi dan data yang mendukung dugaan peristiwa pidana. Selain SYL, juga diumumkan sebagai tersangka adalah Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
Sebelum pengumuman ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasdi Subagyono hadir untuk pemeriksaan tersebut, sementara SYL dan Muhammad Hatta tidak dapat mengikuti pemeriksaan karena alasan pribadi, seperti ibu mertua yang sakit dan kunjungan ke orang tua di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sidang praperadilan ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan dimulai pada 30 Oktober 2023.
KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum terkait kasus ini. Dalam penyidikan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas SYL di Jakarta Pusat dan kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. Selama penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini berhasil diamankan, termasuk uang sejumlah Rp30 miliar dan dokumen berisi aliran uang.
Rumah pribadi SYL di Makassar, Sulawesi Selatan, juga telah digeledah, dan satu unit mobil yang diduga terkait dengan perkara ini telah diamankan oleh KPK. Selain itu, SYL dan beberapa pihak terkait, termasuk keluarganya, telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. (mhl/arm)
Penulis: Muhammad Hikmal
Editor: Abdul Rahim