Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lima Kecamatan di Kota Kendari Belum Memenuhi Standar Kota Layak Anak (KLA)

5 Kecamatan di Kota Kendari Belum Memenuhi Standar Kota Layak Anak (KLA)
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari, Fitriani Sinapoy saat memimpin rapat evaluasi wilayah tentang pemenuhan hak anak di aula Samaturu. Selasa, (17/10/2023). Foto: (sultrademo.co)






Kendari, FNTV. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari telah mengidentifikasi lima kecamatan yang berada dalam kategori merah atau pratama, yang perlu segera memperbaiki kondisi mereka. Kecamatan-kacamatan ini adalah Abeli, Mandonga, Wua-wua, Kendari Barat, dan Nambo. 

Selain itu, ada juga kecamatan yang masuk dalam kategori kuning atau Madya, yaitu Poasia, Puuwatu, dan Kambu, serta yang berada dalam kategori hijau atau Nindya, yaitu Kendari, Baruga, dan Kadia.

Data ini memicu langkah tindakan dari Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, yang mendorong kecamatan-kecamatan dalam kategori merah untuk melakukan konsolidasi internal dan bekerjasama dengan DP3A untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan agar dapat meningkatkan status mereka menjadi kuning atau hijau.

Saat memimpin rapat evaluasi wilayah tentang pemenuhan hak anak di aula Samaturu, Sekda mengungkapkan pentingnya pembelajaran dari kecamatan-kecamatan yang telah mencapai status kuning atau hijau, seperti Kendari, Baruga, dan Kadia. Dia mengajak kecamatan dalam kategori merah untuk memeriksa apa yang sudah dilakukan oleh kecamatan-kecamatan tersebut sebagai contoh. Salah satu aspek yang ditekankan adalah indikator "ramah anak" di kantor pemerintahan. Sekda ingin memastikan bahwa fasilitas-fasilitas di kantor tersebut tidak lagi mencerminkan perilaku yang merugikan anak-anak, seperti asbak rokok dan puntung rokok yang berserakan.

Sekda juga mendorong kecamatan dan kelurahan yang masih berada dalam status mereka untuk memperbaiki fasilitas mereka berdasarkan standar "ramah anak" yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari, Fitriani Sinapoy, menjelaskan bahwa kepala wilayah, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan, perlu memahami hak anak dan status "ramah anak" yang telah ditetapkan untuk wilayah mereka. Dia mengungkapkan bahwa meskipun Kota Kendari telah mencapai status Nindya, masih ada beberapa poin yang belum terpenuhi, sehingga perlu usaha lebih lanjut untuk mencapai status yang lebih tinggi.

Kadis DP3A berharap agar semua pihak yang terlibat di Kota Kendari bersatu untuk mencapai lebih dari 800 poin, sehingga Kota Kendari dapat meraih pengakuan sebagai "Kota Layak Anak" (KLA) dalam kategori utama. Hal ini menjadi sebuah langkah penting dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Kendari, pada tanggal 17 Oktober 2023.(ary/amr)

Reporter: Muharam Jaya
Editor: Rahman