Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres
Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan melalui channel YouTube, Senin (23/10/2023). Foto: (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Jakarta, FNTV. Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan menolak gugatan yang mengusulkan batas maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang yang mengalami keterlambatan selama 40 menit dari jadwal semula pada pukul 10.00 WIB.

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan, "MK menolak gugatan penggugat secara keseluruhan." Dia juga menambahkan, "Gugatan ini kehilangan objek."

Gugatan yang ditolak tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang mewakilkan Aliansi 98. Gugatan ini memiliki nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 dan mengusulkan agar batas usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun dan calon tersebut tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Keputusan MK ini merupakan salah satu dari beberapa perkara yang terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diumumkan pada hari ini. Gugatan lain yang diajukan dalam konteks yang serupa adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 yang melibatkan pemohon Rudy Hartono.

Rudy Hartono menggugat Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan menginginkan agar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah 70 tahun. Menurut pemohon asal Malang ini, usia merupakan faktor penentu dalam kapasitas kepemimpinan seseorang.

Selain itu, gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato mengusulkan agar orang yang sudah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali.(mad/adh)

Reporter: Eka Supriati
Editor: Abdula Rahim