Perppu Ciptaker ditolak MK: Massa Buruh Ricuh di Patung Kuda
Jakarta, FNTV. Gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah kelompok masyarakat dan buruh menentang undang-undang itu.
Demonstration buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, menjadi panas. Menurut pantauan di lokasi pada hari Selasa, 2 Oktober 2023, salah satu kelompok buruh yang menuntut omnibus undang-undang UU Cipta Kerja dicabut mencoba menggeruduk MK. Namun, kelompok buruh lainnya mencoba menahan massa, yang menyebabkan aksi saling dorong.
Massa membakar spanduk bergambar jajaran majelis hakim
MK, dan dua orator dari kedua aliansi mencoba mengingatkan massa agar tidak
saling dorong.
Aksi
ricuh tersbut karena Mahkamah Konstitusi menolak gugatan buruh mengenai
UU Ciptaker karena dianggap tidak memenuhi syarat Perppu Ciptaker.
Sebagaimana disiarkan pada Senin (2/10) di channel
YouTube MK, Anwar Usman menyatakan setelah pembukaan sidang, "Menolak
permohonan penggugat", karena
DPR memiliki wewenang untuk menilainya.
Saat membaca pertimbangan MK, hakim Daniel menyatakan,
"Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah
ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak
beralasan menurut hukum."
Editor: Rahman