Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perppu Ciptaker ditolak MK: Massa Buruh Ricuh di Patung Kuda

Perppu Ciptaker ditolak MK

Jakarta, FNTV. Gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah kelompok masyarakat dan buruh menentang undang-undang itu.


Demonstration buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, menjadi panas. Menurut pantauan di lokasi pada hari Selasa, 2 Oktober 2023, salah satu kelompok buruh yang menuntut omnibus undang-undang UU Cipta Kerja dicabut mencoba menggeruduk MK. Namun, kelompok buruh lainnya mencoba menahan massa, yang menyebabkan aksi saling dorong.

 

Massa membakar spanduk bergambar jajaran majelis hakim MK, dan dua orator dari kedua aliansi mencoba mengingatkan massa agar tidak saling dorong.

 

Aksi ricuh tersbut karena Mahkamah Konstitusi menolak gugatan buruh mengenai UU Ciptaker karena dianggap tidak memenuhi syarat Perppu Ciptaker.

 

Sebagaimana disiarkan pada Senin (2/10) di channel YouTube MK, Anwar Usman menyatakan setelah pembukaan sidang, "Menolak permohonan penggugat", karena DPR memiliki wewenang untuk menilainya.

 

Saat membaca pertimbangan MK, hakim Daniel menyatakan, "Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum."


Penulis: Eka S
Editor: Rahman