Tiga Eks Kapolri Memberikan Dukungan pada Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden 2024
FNTV - Sejumlah mantan jenderal polisi ternama memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, saat keduanya resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Rabu, (23/10/2023).
Pendaftaran ini menjadi langkah penting dalam persiapan Pemilihan Presiden 2024 yang dijadwalkan. Sebelum mendaftarkan diri, pasangan Prabowo-Gibran mengadakan pertemuan dengan para relawan mereka di Hall Indonesia Arena, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Calon presiden Prabowo Subianto, dengan tulus mengapresiasi hadirnya semua pihak yang telah mendukungnya, termasuk tiga mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. "Tiga mantan Kapolri, yaitu Jenderal (Purn) Polisi Sutarman, Jenderal (Purn) Polisi Idham Aziz, dan Jenderal (Purn) Polisi Sutanto," ungkap Prabowo setelah mendaftarkan diri di KPU Jakarta pada hari Rabu.
Selain itu, Prabowo juga mengungkapkan penghargaannya kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ke-5, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, serta mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat. Ia juga tidak lupa memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh agama yang turut mendukung, termasuk Habib Luthfi bin Yahya.
Prabowo menyampaikan, "Juga tokoh religius, tokoh agama Habib Luthfi bin Yahya yang telah membacakan doa saat kami berada di Stadion Indonesia Arena. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras membantu kami sampai ke tahap ini."
Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari sembilan partai politik, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Prima, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran yang telah diajukan oleh pasangan Prabowo-Gibran dan dua pasangan calon lainnya, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Apabila terdapat dokumen yang tidak memenuhi persyaratan, KPU RI akan memberikan kesempatan kepada bakal capres-cawapres beserta tim mereka untuk mengajukan dokumen perbaikan mulai dari tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023.
Dokumen perbaikan tersebut akan kembali diverifikasi hingga tanggal 2 November 2023, dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3 November 2023. Jika pasangan capres-cawapres masih belum memenuhi syarat, partai politik pendukung harus segera mengusulkan calon pengganti dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 8 November 2023.
Reporter: Febriany Resky AA
Editor: LD. Yati