Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yusril Menjelaskan Tanggapan Jokowi Terhadap Peluang Gibran sebagai Cawapres Prabowo

Yusril Menjelaskan Tanggapan Jokowi Terhadap Peluang Gibran sebagai Cawapres Prabowo
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. Foto: (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Jakarta, FNTV. Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini membeberkan tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai potensi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto setelah munculnya gugatan terkait batasan usia untuk calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, Jokowi berpendapat bahwa Gibran mungkin belum pasti akan maju dalam Pemilihan Presiden 2024.

Yusril menjelaskan, "Ya, ndak apa-apa kata Pak Jokowi, 'ini kan bukan agenda saya, juga saya malah repot dengan ini. Dan Mas Gibran juga belum tentu mau,' nah itu jawaban Pak Jokowi pada waktu kita bertemu," pada pertemuan di kawasan Kebayoran Baru pada Kamis (12/10/2023).

Selama pertemuan tersebut, Yusril juga berbagi pandangan mengenai gugatan terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan ke MK. Ia menjelaskan bahwa ia telah menyampaikan kepada Jokowi bahwa masalah batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah kewenangan MK.

Menurut Yusril, aturan mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang terdapat dalam UU Pemilu merupakan suatu kebijakan hukum terbuka yang kewenangannya telah diberikan kepada DPR. Oleh karena itu, menurutnya, MK tidak memiliki wewenang untuk mengabulkan gugatan tersebut.

"Jadi ini bukan isu konstitusional, berapa pun usia presiden, selama dia bukan anak-anak, apakah itu 25 tahun, 30 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, tidak melanggar konstitusi," tegas Yusril.

MK rencananya akan membacakan putusan mengenai gugatan batasan usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2024. Terdapat tujuh perkara yang akan diputuskan oleh MK dalam kesempatan tersebut.(mbr/arf)

Reporter: Febriani RAA
Editor: Arif