Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto: VIVA/Zendy Pradana

Jakarta FNTV - 10 November 2023 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menaikkan status penanganan laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dengan tiga di antaranya sebagai penerima dan satu sebagai pemberi gratifikasi.

Alexander Marwata mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam mengungkap dugaan korupsi yang telah menjadi sorotan publik. Eddy Hiariej, yang telah menjadi terlapor dalam kasus ini, memberikan tanggapannya setelah pengumuman KPK.

"Aduh!" kata Eddy dengan meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, pada Rabu (8/11/2023). Eddy enggan memberikan komentar lebih lanjut dan langsung meninggalkan lokasi.

Awalnya, Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Laporan ini kemudian memasuki tahap penyelidikan oleh KPK. Pengacara Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa permintaan informasi dari KPK telah diajukan dan dijawab pada tanggal 5 Mei 2023, menegaskan bahwa dugaan terhadap Eddy Hiariej telah masuk ke tahap penyelidikan.

Eddy Hiariej sebelumnya telah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang diajukan oleh IPW pada Maret sebelumnya. Saat itu, Eddy Hiariej menyatakan bahwa aduan dari IPW cenderung tendensius dan mengarah ke fitnah.

Kabag hUMAS KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi tersebut telah selesai, dengan gelar perkara kasus ini telah dilakukan pada bulan sebelumnya. Meskipun begitu, Ali belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej. Penggunaan pasal ini berbeda dengan laporan awal yang diterima KPK terkait dugaan korupsi Eddy Hiariej. Asep menjelaskan bahwa penggunaan pasal suap memungkinkan adanya lebih dari satu tersangka dalam kasus ini, mengingat akan ada pemberi dan penerima suap yang akan ditindaklanjuti.

Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik seiring dengan perkembangan penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut dari KPK terkait dengan tersangka dan perincian lebih lanjut mengenai dugaan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej.

Reporter: Eka Supriati
Editor: Abdul Rahim

TAGS: Eddy Hiariej, KPK, Wamenkumham, Gratifikasi