Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman Foto: (Tangkap Layar Youtube Mahkamah Konstitusi)

Jakarta FNTV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Putusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengumumkan keputusan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat. Menurut MKMK, Anwar Usman telah melanggar beberapa prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, dan kepantasan dalam perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Sebagai konsekuensi dari pemberhentian ini, Wakil Ketua MK akan memimpin proses pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. Anwar Usman juga tidak diizinkan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Keputusan ini muncul setelah MK yang dipimpin oleh Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023, dengan putusan yang kontroversial. Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres tanpa memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Hal ini memberi kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo dan keponakan Anwar, untuk maju dalam Pilpres 2024 pada usia 36 tahun sebagai Wali Kota Solo yang baru saja diemban.

Gibran telah disepakati secara aklamasi sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada tanggal 22 Oktober 2023, dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2023.

Anwar Usman telah membantah terlibat dalam konflik kepentingan dalam putusan ini, meskipun ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari beberapa hakim konstitusi yang tidak setuju dengan putusan nomor 90 tersebut. Mereka mengungkap bagaimana Anwar Usman secara cepat mengubah sikap MK.

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 bermula dari gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000, yang mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, anak sulung Presiden Joko Widodo. Almas berharap agar Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024 meskipun usianya belum mencapai ketentuan minimum 40 tahun.

Sejak putusan tersebut, MK telah menerima 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Aduan tersebut beragam, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman, meminta pengunduran diri, hingga melaporkan seluruh hakim konstitusi, termasuk yang menyampaikan dissenting opinion. Putusan MKMK diumumkan sehari sebelum batas waktu pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pengganti ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Reporter: Eka Supriati
Editor: LD. Yati