Tim Hukum Merah Putih, Kecam Penyebar Hoaks dan Fitnah Jelang Pilpres 2024
FNTV. Tim Hukum Merah Putih yang diketuai oleh C Suhadi SH MH, Sekjen M Kunang SH MH dan pengurus Dr Weldy Jevis Saleh SH MH, mengecam atas penyebaran hoaks dan fitnah oleh oknum tertentu menjelang Pemilu dan Pilpres pada 14 Februari 2024.
Tim Hukum Merah Putih menyoroti beberapa peristiwa yang mencuat, termasuk sebuah video singkat yang diduga menampilkan seorang pria yang diserang oleh sekelompok orang karena alasan yang tidak jelas. Selain itu, terdapat pula berita terkait dugaan korupsi dan sebuah film berjudul "Dirty Vote". Menurut tim tersebut, film tersebut tidak hanya menciptakan narasi kebencian, tetapi juga mengandung tuduhan tanpa dasar yang tidak berdasar secara ilmiah. Salah satu video yang menjadi sorotan menggambarkan seseorang yang mengklaim telah diperintahkan oleh Jenderal TNI (Purn) Wiranto untuk melakukan pemukulan terhadap relawan dan petugas pengamanan di area luar pintu Barat Jakarta Internasional Stadium (JIS). Video tersebut diidentifikasi sebagai hoaks dan dianggap sebagai serangan pribadi terhadap Wiranto, yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi dari JW Movement, menyatakan bahwa berita tentang pemukulan tersebut merupakan hoaks yang dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 28 ayat 2, Pasal 45 huruf A UU ITE, serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran hoaks. "Penyebaran hoaks ini sangat disayangkan karena seharusnya dalam masa tenang seperti ini, tidak ada kebutuhan untuk melakukan tindakan semacam ini. Tindakan semacam ini tidak beradab dan sangat memalukan," kata Suhadi dalam pernyataannya kepada media di Jakarta pada hari Senin, 12 Februari 2024. Suhadi menyatakan bahwa analisis jelas menunjukkan bahwa video tersebut adalah hoaks, karena masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab, seperti tidak jelasnya identitas pelaku pemukulan baik dari pihak yang melakukan pemukulan maupun yang menjadi korban. "Dalam kejadian ini, tidak ada laporan yang dibuat oleh orang yang diduga menjadi korban. Menurut hukum pidana, kasus penganiayaan termasuk tindak pidana dan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHP," katanya. Dalam narasi yang disampaikan dalam tulisan, diklaim bahwa pelaku pemukulan mengaku telah dibayar oleh Wiranto. Namun, Suhadi menegaskan perlunya menjaga ketenangan dalam menyikapi situasi ini dan menghindari penyebaran berita palsu. "Di masa tenang ini, mari kita hindari menyebarkan berita yang tidak benar. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam situasi ini. Hormati hak semua orang untuk memilih," tutup Suhadi. #prabowosubianto #prabowogibran #gibranrakabumingraka #pilpres2024 #pemilu2024