Maladministrasi Serius Pemilihan Rektor UHO 2025-2029 Disorot, Mahasiswa Desak Menristekdikti Saintek PLT Prof Zamrun
Aksi Demonstrasi Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (FORMASI) di depan Gedung Menristekdikti Saintek pada Selasa (18/03/2024). |
Proses pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2025-2029 saat ini menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Berdasarkan pantauan redaksi Framing NewsTV, aksi tersebut dihadiri oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (FORMASI). Mereka melakukan demonstrasi di depan Gedung Menristekdikti Saintek pada Selasa (18/03/2024).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan maladministrasi serius yang dilakukan oleh Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc dalam proses pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo periode 2025-2029.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 43258/MPK.A/KP.07.00/2021 tentang pengangkatan Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2021-2025 (Jabatan Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc berakhir pada 2 Juli 2025). Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri pasal 6 ayat (1) Tahap penjaringan bakal calon dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat. Pada ayat (2) disebutkan tahap penjaringan terdiri atas:
a. pembentukan panitia;
b. pengumuman penjaringan;
c. pendaftaran bakal calon;
d. seleksi administrasi; dan
e. pengumuman hasil penjaringan.
Sampai pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 (4 bulan 16 hari sebelum berakhirnya masa jabatan) belum ada satupun tahapan penjaringan (dari a sampai dengan e) di atas yang telah dilakukan.
a. pembentukan panitia;
b. pengumuman penjaringan;
c. pendaftaran bakal calon;
d. seleksi administrasi; dan
e. pengumuman hasil penjaringan.
Sampai pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 (4 bulan 16 hari sebelum berakhirnya masa jabatan) belum ada satupun tahapan penjaringan (dari a sampai dengan e) di atas yang telah dilakukan.
FORMASI mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia untuk menindaklanjuti beberapa hal berikut:
1. Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc tidak melaksanakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri pada Pasal 6 bahwa Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (lima) ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat. Dengan demikian, Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc telah terbukti melakukan maladministrasi;
2. Kami menduga bahwa maladmisnistrasi dilakukan karena Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc berupaya menggunakan Statuta 2025 sebagai landasan pelaksanaan pemilihan Rektor agar dengan mudah mengatur/ mengintervensi/mengendalikan/menekan anggota senat. Dugaan keras maladmisnistrasi tersebut karena pemberlakuan Statuta 2025 yang terkesan pemberlakuannya dipaksakan ditengah proses pemilihan Rektor yang seharusnya sudah berproses pada bulan Februari 2025;
3. Statuta Universitas Halu Oleo Tahun 2025 yang telah diundangkan oleh Kemenkumham RI sebagaimana Permendikti Saintek RI No 21 Tahun 2025, tidak pernah dibahas dalam rapat senat Universitas Halu Oleo. Walaupun Penyusunan Statuta adalah tugas dan tanggungjawab Rektor, namun sepantasnya sebagai Rektor haruslah melibatkan Senat Universitas dalam membahas Statuta sebelum diajukan di Kemendikti Saintek RI;
4. Akibat terbitnya Permendikti Saintek RI No 21 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Halu Oleo, maka berdampak pada perubahan secara masif keanggotaan Senat Universitas Halu Oleo. Sebagai Catatan Penting, anggota senat Universitas Halu Oleo telah dan akan mengalami 3 (tiga) kali perubahan, yakni; (1) SK Rektor No. 1271/UN29/2023 tentang penetapan anggota senat Universitas Halu Oleo periode 2023-2027 tanggal 28 Juli 2023 berjumlah 115 orang anggota senat; (2) SK Rektor No. 230/UN29/2025 tentang penetapan anggota senat Universitas Halu Oleo pengganti antar waktu (PAW) periode 2023-2027 tanggal 30 Januari 2025 berjumlah 121 orang anggota senat, dan (3) dengan berlakunya Statuta 2025, anggota senat akan dikocok ulang hingga tersisa kurang lebih 53 orang anggota senat yang kemudian akan ditetapkan oleh Rektor. Terkait pada Point (3) tersebut, maka Rektor telah menerbitkan Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo nomor 1 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Senat Fakultas lingkup Universitas Halu Oleo dan Peraturan Senat Universitas Halu Oleo Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas dalam Lingkup Universitas Halu Oleo, Dimana dalam pasal 5 (lima) ayat 1 (satu) menutup kesempatan Dosen untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan anggota senat Tingkat jurusan/prodi,fakultas dan universitas;
5. Tindakan Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc menjadi preseden buruk dalam tata kelola institusi. Selain mengabaikan aspek transparansi, mengubah statuta Universitas Halu Oleo tanpa melibatkan senat Universitas, dapat mengindikasikan bahwa Statuta 2025 disusun untuk kepentingan pribadi dan golongan;
6. Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc telah membuat catatan Kelam/Gelap di dunia Pendidikan yang telah terbukti secara sah melakukan Plagiasi Jurnal Internasional yang merusak reputasi Pendidikan Tinggi khususnya di Universitas Halu Oleo;
7. Demi kelancaran dan netralitas Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029, maka kami mendesak Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi RI mengambil alih pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029 dengan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Rektor.
Atas dasar desakan tersebut, FORMASI meminta kepada Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi RI untuk:
1. Mencabut Permendikti Saintek Nomor 21 tahun 2025 tentang Statuta Universitas Halu Oleo untuk selanjutnya dikembalikan di Universitas Halu Oleo untuk dilakukan peninjauan Kembali dan dilakukan pembahasan di Tingkat Senat Universitas Halu Oleo;
2. Memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Halu Oleo dalam proses pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029;
3. Mendesak Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi RI menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tanggal 15 April 2021 perihal Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat dan Hasil Review/kajian Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun F.,S.Si., M.Si., M.Sc telah terbukti secara sah melakukan Plagiasi Jurnal Internasional yang merusak reputasi dunia Pendidikan khususnya Universitas Halu Oleo;
4. Memberhentikan dan Mencabut Guru Besar Saudara Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc. sebagai Rektor Universitas Halu Oleo karena terdapat unsur kesengajaan dalam menggunakan dokumen palsu (jurnal plagiat), sehingga menimbulkan kerugian negara berupa pembayaran tunjangan guru besar kepada yang bersangkutan atas dasar itu, kami menuntut dan mendesak pihak penegak hukum untuk mengadili dengan tegas dan sekaligus memaksa Muhammad Zamrun F untuk segera mengembalikan kerugian negara sebagai akibat dari tindakan pemalsuan dokumen yang melanggar kode etik dosen dan dikategorikan sebagai KEJAHATAN AKADEMIK di dunia Pendidikan;
5. Menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Rektor untuk mengambil alih proses pemilihan Anggota Senat Universitas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo nomor 1 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Senat Fakultas lingkup Universitas Halu Oleo dan Peraturan Senat Universitas Halu Oleo Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas dalam Lingkup Universitas Halu Oleo, Dimana dalam pasal 5 (lima) ayat 1 (satu) menutup kesempatan Dosen untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan anggota senat Tingkat jurusan/prodi,fakultas dan universitas serta melaksanakan Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029.
Setelah menyampaikan tuntutan, FORMASI akan mengawal tuntutannya hingga Menristekdikti Saintek menindaklanjuti tuntutan tersebut dan berjanji akan menurunkan jumlah massa yang lebih banyak.
Penulis: Rahman
Editor: Eni Mariani