Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Nepotisme di Universitas Halu Oleo: Rektor Dituding Manipulasi Seleksi SNBP 2025


Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor Universitas Halu Oleo, Muhammad Zamrun Firihu. Belum usai kontroversi terkait pelanggaran berat dalam pengangkatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan dugaan kasus korupsi serta nepotisme dalam pemilihan anggota senat, kini muncul skandal baru dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

Berdasarkan laporan Tim Investigasi Independen Peduli Keadilan, ditemukan indikasi manipulasi yang mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam penerimaan mahasiswa baru. Sumber investigasi mengungkapkan bahwa Muhammad Zamrun selaku Rektor Universitas Halu Oleo diduga berusaha memasukkan salah satu anggota keluarganya ke program studi Kedokteran melalui jalur SNBP, meskipun siswa tersebut tidak memenuhi standar akademik yang ditetapkan. Dugaan intervensi ini semakin menguat ketika rektor disebut-sebut menghubungi kepala sekolah tempat siswa tersebut belajar agar mengubah nilai akademik demi memenuhi standar prestasi yang disyaratkan. Namun, kepala sekolah menolak keras permintaan tersebut dengan alasan integritas akademik.

Tak terima dengan penolakan itu, Muhammad Zamrun diduga mengambil langkah lebih jauh dengan menghapus kuota SNBP untuk sekolah tersebut. Akibatnya, bukan hanya siswa yang bersangkutan yang gagal lolos, tetapi seluruh siswa berprestasi dari sekolah tersebut kehilangan kesempatan masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi. Praktik serupa juga diduga terjadi di beberapa program studi lainnya.

Dugaan nepotisme ini semakin menggemparkan setelah beredar pernyataan dari pihak keluarga rektor yang menyatakan, "Jika anak saya tidak diterima di Kedokteran lewat jalur prestasi, lebih baik tidak ada siswa dari sekolah itu yang lulus!" Pernyataan ini memicu kecaman luas dan memperkuat dugaan adanya intervensi rektor beserta keluarganya dalam proses seleksi SNBP.

Kasus ini tidak hanya merugikan siswa berprestasi dan orangtua yang kecewa atas ketidakadilan ini, tetapi juga mencoreng reputasi Universitas Halu Oleo sebagai institusi akademik. Jika dugaan ini terbukti benar, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem penerimaan mahasiswa di Indonesia. Pertanyaannya kini, apakah praktik serupa hanya terjadi di Sulawesi Tenggara atau ada indikasi lebih luas di daerah lain?

Sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran ini, Tim Investigasi Independen Peduli Keadilan merekomendasikan beberapa langkah hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan:

1.    Melaporkan Rektor Universitas Halu Oleo ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI untuk meminta audit independen terhadap proses seleksi di universitas tersebut serta tindakan tegas atas dugaan pelanggaran Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

2.    Mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Orangtua siswa yang merasa dirugikan dapat menggugat keputusan rektor secara hukum.

3.    Mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam penerimaan mahasiswa jalur SNBP.

4.    Melaporkan kasus ini ke KPK atau Kejaksaan jika ditemukan indikasi gratifikasi atau nepotisme dalam seleksi mahasiswa baru.

5.    Melakukan audiensi dengan DPRD atau Komisi X DPR RI guna mendesak adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian luas.

6.    Mengajukan class action oleh korban. Para siswa yang merasa dirugikan dapat menggugat secara perdata demi memperoleh keadilan.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam seleksi mahasiswa baru Universitas Halu Oleo merupakan kasus serius yang mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperketat sistem seleksi penerimaan mahasiswa agar tetap adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan serta nepotisme.**