Krisis Integritas di Universitas Halu Oleo: Rektor Zamrun Firuhu Diduga Langgar Hukum dan Rekayasa Regulasi
Pemilihan Rektor Universitas Halu
Oleo Periode 2025-2029 kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar ajang
pergantian pucuk kepemimpinan, tetapi telah menjelma menjadi ujian besar bagi
integritas dan kredibilitas institusi akademik tersebut. Sejumlah indikasi
pelanggaran regulasi, skandal akademik, dan dugaan intervensi politik menambah
kekhawatiran publik akan terjadinya konspirasi yang mencederai prinsip-prinsip
demokrasi dalam proses pemilihan ini.
Nama Rektor Universitas Halu Oleo saat ini, Muhammad Zamrun Firuhu, terseret dalam berbagai dugaan pelanggaran prosedur dan regulasi. Dugaan ini mencuat karena tindakan-tindakannya yang secara terbuka menunjukkan perilaku tidak etis dan jauh dari nilai-nilai moral, sehingga meresahkan civitas akademika dan masyarakat luas.
Berdasarkan
hasil telaah terhadap rangkaian peristiwa administratif dan legal di
Universitas Halu Oleo, terungkap sejumlah dugaan kuat telah terjadi pelanggaran
hukum dan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Muhammad Zamrun
Firuhu selaku Rektor UHO. Dugaan ini menguat dari fakta-fakta hukum dan
prosedural yang bertentangan secara eksplisit dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta norma akademik yang berlaku.
I. Dugaan
Penyimpangan Tahap Penjaringan Calon Rektor
Sebagaimana
diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, tahapan penjaringan
bakal calon rektor seharusnya dilakukan paling lambat lima bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Namun hingga pertengahan
Maret 2025, belum terdapat kejelasan atas proses tersebut. Hal ini
mencerminkan indikasi kuat adanya pengabaian terhadap ketentuan hukum yang
bersifat imperatif, dan patut diduga merupakan upaya manipulatif untuk
memperpanjang status quo kekuasaan.
II.
Modifikasi Regulasi yang Bertentangan dengan Hukum Lebih Tinggi
Fakta
hukum lain yang tak kalah serius adalah diterbitkannya Peraturan Rektor UHO
Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan batas usia maksimal anggota senat
perwakilan profesor sebesar 65 tahun, bertentangan secara frontal dengan
ketentuan Statuta UHO Tahun 2025 (Permendikti Saintek No. 21/2025) dan Peraturan
Senat UHO Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa usia maksimal anggota
senat wakil dosen adalah 60 tahun.
Dengan
demikian, penerbitan regulasi internal tersebut merupakan tindakan yang tidak
sah secara hukum (ultra vires) karena dilakukan tanpa kewenangan
normatif yang sah dan bertentangan dengan hierarki peraturan
perundang-undangan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Muhammad Zamrun Firuhu
melakukan rekayasa regulasi demi memenuhi kepentingan tertentu, dan
membuka ruang terjadinya conflict of interest (COI) secara sistemik
dalam struktur senat fakultas dan universitas.
III.
Dugaan Pemalsuan Legitimasi Proses Pemilihan Senat
Proses
pemilihan anggota senat universitas yang dilaksanakan serentak pada 21 Maret
2025 juga dinilai cacat secara hukum. Hal ini disebabkan tidak adanya
legitimasi formal terhadap ketua dan sekretaris senat fakultas yang
seharusnya telah memiliki SK Rektor sebagai organ penyelenggara proses
pemilihan. Fakta menunjukkan bahwa pelantikan baru dilakukan pada 9 Maret
2025, dan bahkan terdapat dugaan kuat bahwa SK Senat Universitas Nomor 1
Tahun 2025 ditandatangani oleh pejabat biro umum tanpa melalui mekanisme dan
persetujuan dari senat sebagaimana mestinya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum administratif, etika jabatan, serta penyalahgunaan kewenangan oleh Muhammad Zamrun Firuhu. Tindakan tersebut secara langsung telah:
- Melanggar ketentuan Permenristekdikti dan Statuta UHO
- Menimbulkan cacat hukum formal dan materil dalam struktur keanggotaan senat fakultas dan universitas
- Melahirkan potensi null and void terhadap seluruh hasil pemilihan senat akibat prosedur yang tidak sah
Maka
dengan fakta dan peristiwa ini membuktikan bahwa: Seluruh proses pemilihan
anggota senat fakultas dan universitas Halu Oleo Tahun 2025 dinyatakan cacat
hukum dan batal demi hukum.
Oleh
karena itu, menjadi agenda urgen dan mendesak yang mesti dilakukan oleh para
pihak berkompeten adalah:
- Pembatalan seluruh anggota
senat fakultas dan universitas yang dipilih berdasarkan
Peraturan Rektor UHO Nomor 1 Tahun 2025.
- Evaluasi menyeluruh terhadap
kepemimpinan Rektor UHO Muhammad Zamrun Firuhu, khususnya dalam kaitannya
dengan pelanggaran terhadap peraturan yang lebih tinggi dan dugaan
rekayasa administratif.
- Pemeriksaan oleh aparat
penegak hukum dan lembaga pengawasan eksternal seperti Ombudsman RI dan
Kemenristekdikti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan
maladministrasi tersebut.
“Penegakan hukum dan etika akademik harus ditegakkan, demi menjaga
integritas lembaga pendidikan tinggi yang bermartabat dan bebas dari praktik
penyalahgunaan kekuasaan”