Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Krisis Integritas di Universitas Halu Oleo: Rektor Zamrun Firuhu Diduga Langgar Hukum dan Rekayasa Regulasi

 


Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029 kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar ajang pergantian pucuk kepemimpinan, tetapi telah menjelma menjadi ujian besar bagi integritas dan kredibilitas institusi akademik tersebut. Sejumlah indikasi pelanggaran regulasi, skandal akademik, dan dugaan intervensi politik menambah kekhawatiran publik akan terjadinya konspirasi yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi dalam proses pemilihan ini.

Nama Rektor Universitas Halu Oleo saat ini, Muhammad Zamrun Firuhu, terseret dalam berbagai dugaan pelanggaran prosedur dan regulasi. Dugaan ini mencuat karena tindakan-tindakannya yang secara terbuka menunjukkan perilaku tidak etis dan jauh dari nilai-nilai moral, sehingga meresahkan civitas akademika dan masyarakat luas.

Berdasarkan hasil telaah terhadap rangkaian peristiwa administratif dan legal di Universitas Halu Oleo, terungkap sejumlah dugaan kuat telah terjadi pelanggaran hukum dan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Muhammad Zamrun Firuhu selaku Rektor UHO. Dugaan ini menguat dari fakta-fakta hukum dan prosedural yang bertentangan secara eksplisit dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta norma akademik yang berlaku.

I. Dugaan Penyimpangan Tahap Penjaringan Calon Rektor

Sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, tahapan penjaringan bakal calon rektor seharusnya dilakukan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Namun hingga pertengahan Maret 2025, belum terdapat kejelasan atas proses tersebut. Hal ini mencerminkan indikasi kuat adanya pengabaian terhadap ketentuan hukum yang bersifat imperatif, dan patut diduga merupakan upaya manipulatif untuk memperpanjang status quo kekuasaan.

II. Modifikasi Regulasi yang Bertentangan dengan Hukum Lebih Tinggi

Fakta hukum lain yang tak kalah serius adalah diterbitkannya Peraturan Rektor UHO Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan batas usia maksimal anggota senat perwakilan profesor sebesar 65 tahun, bertentangan secara frontal dengan ketentuan Statuta UHO Tahun 2025 (Permendikti Saintek No. 21/2025) dan Peraturan Senat UHO Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa usia maksimal anggota senat wakil dosen adalah 60 tahun.

Dengan demikian, penerbitan regulasi internal tersebut merupakan tindakan yang tidak sah secara hukum (ultra vires) karena dilakukan tanpa kewenangan normatif yang sah dan bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Muhammad Zamrun Firuhu melakukan rekayasa regulasi demi memenuhi kepentingan tertentu, dan membuka ruang terjadinya conflict of interest (COI) secara sistemik dalam struktur senat fakultas dan universitas.

III. Dugaan Pemalsuan Legitimasi Proses Pemilihan Senat

Proses pemilihan anggota senat universitas yang dilaksanakan serentak pada 21 Maret 2025 juga dinilai cacat secara hukum. Hal ini disebabkan tidak adanya legitimasi formal terhadap ketua dan sekretaris senat fakultas yang seharusnya telah memiliki SK Rektor sebagai organ penyelenggara proses pemilihan. Fakta menunjukkan bahwa pelantikan baru dilakukan pada 9 Maret 2025, dan bahkan terdapat dugaan kuat bahwa SK Senat Universitas Nomor 1 Tahun 2025 ditandatangani oleh pejabat biro umum tanpa melalui mekanisme dan persetujuan dari senat sebagaimana mestinya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum administratif, etika jabatan, serta penyalahgunaan kewenangan oleh Muhammad Zamrun Firuhu. Tindakan tersebut secara langsung telah:

  1. Melanggar ketentuan Permenristekdikti dan Statuta UHO
  2. Menimbulkan cacat hukum formal dan materil dalam struktur keanggotaan senat fakultas dan universitas
  3. Melahirkan potensi null and void terhadap seluruh hasil pemilihan senat akibat prosedur  yang tidak sah

Maka dengan fakta dan peristiwa ini membuktikan bahwa: Seluruh proses pemilihan anggota senat fakultas dan universitas Halu Oleo Tahun 2025 dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.

Oleh karena itu, menjadi agenda urgen dan mendesak yang mesti dilakukan oleh para pihak berkompeten adalah:

  1. Pembatalan seluruh anggota senat fakultas dan universitas yang dipilih berdasarkan Peraturan Rektor UHO Nomor 1 Tahun 2025.
  2. Evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Rektor UHO Muhammad Zamrun Firuhu, khususnya dalam kaitannya dengan pelanggaran terhadap peraturan yang lebih tinggi dan dugaan rekayasa administratif.
  3. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan eksternal seperti Ombudsman RI dan Kemenristekdikti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi tersebut.

“Penegakan hukum dan etika akademik harus ditegakkan, demi menjaga integritas lembaga pendidikan tinggi yang bermartabat dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan”